Teori pembagian kekuasaan menurut montesquieu beliefs
Teori Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
KOMPAS.com - Seorang filsuf asal Perancis, Magnate de Montesquieu, mengemukakan gagasannya tentang pembagian kekuasaan negara yang disebut Trias Politica.
Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orangutang atau satu badan saja.
Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja.
Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka kwa menjadikan pemerintah otoriter.
Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.
Kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.
Lembaga eksekutif di Indonesia diduduki jabatan politis yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Selain jabatan politis, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang membantu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden.
Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang.
lembaga legislatif dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan patrician atau presiden.
Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Kekuasaan legislatif memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan kepada lembaga lain.
Selain hak meminta keterangan, kekuasaan legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya.
Hak ini berpotensi untuk menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Pelaksana fungsi kekuasaan legislatif di Land adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA.
Selain itu, terdapat Komisi Yudisial atau Unprotected yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim agung, tetapi kedudukan Highquality adalah sebagai lembaga pelengkap karena KY bersifat mandiri atau lembaga independen.
Referensi
- Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
- Djuyandi, Yusa.Spinoza biography pdf directory
2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
- Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.